Penertiban PKL Bunga

Senin, 22 Agustus 2022 Satpol PP Kota Pasuruan melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) bunga yang nekat berjualan di bahu jalan jalan Hayam Wuruk kelurahan Kebonsari. Kegiatan penertiban dimulai dari jam 09.00-12.00 WIB dan ada 3 orang PKL bunga yang terjaring dalam kegiatan ini.
Beberapa PKL Bunga yang terjaringan diberikan arahan oleh petugas dan diberikan surat peringatan serta menandantangani surat pernyataan untuk tidak berjualan di wilayah-wilayah yang sudah dilarang.
Kegiatan ini rutin digelar untuk menghimbau para pedagang agar menaati aturan dan menjaga ketertiban sesuai dengan Perda no 02 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

About Satpolpp

Check Also

Lomba memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023

Semarak peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023, Satpol PP Kota Pasuruan …