Satuan Polisi Pamong Praja Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Operasi Penertiban terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

Satuan Polisi Pamong Praja Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Operasi Penertiban terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

Kali ini operasi melibatkan aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polres Pasuruan Kota dan Kodim 0819 dilaksanakan di jalan-jalan di wilayah Kota Pasuruan.

“Dari hasil operasi selama bulan september telah menjaring 1477 pelanggar yang tidak memakai masker. Selain itu, jumlah para pelanggar turun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya,” papar Plt Kepala satuan Polisi pamong Praja, Kasatpol PP.

Kasatpol PP menambahkan , kalau melihat hasil operasi selama selama bulan september, maka dapat dilihat masyarakat sudah ada peningkatan kesadaran untuk pakai masker antisipasi penyebaran Covid-19.

Namun lanjut dia, hanya ada sanksi berupa administratif dan sosial. Di sisi lain pemilik usaha yang ada di Kota Pasuruan semakin hari semakin mendukung kebijakan Pemerintah Kota Pasuruan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan.

Salah satunya dengan memasang tulisan di tempat usahanya yakni demi kesehatan bersama di himbau bagi para pembeli dilarang masuk jika tidak memakai masker.

“Kegiatan operasi masker ini akan terus dilakukan rutin oleh Pemkot Pasuruan dalam rangka pencegahan Covid-19,” imbuhnya.

Saat operasi petugas menghimbau warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah. Saat terjadi pelanggaran, warga diberikan sanksi dengan memakai rompi, membersihkan sampah-sampah dijalan, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan nasional dan menghapalkan butir-butir sila dalam Pancasila.

About Satpolpp

Check Also

Lomba memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023

Semarak peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023, Satpol PP Kota Pasuruan …