REKLAME DITERTIBKAN OLEH SATPOL PP

Menurut Plt. Kepala Satuan Polsii Pamong Praja Kota Pasuruan, Drs. Yanuar Afriansyah, MM.“Pelaksanaaan Penertiban ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terkait dengan Pemasangan reklame”

Reklame yang ditertibkan meliputi reklame yang diaruh di pohon dan dipaku serta di taruh di fasilitas umum.
Dari pantauan penulis pelaksanaan penertiban reklame yang dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja dimulai dari jalan Panglima Sudirman, Untung Suropati , Wahidin Sudiro Husodo, Pahlawan, jalan Balaikota dan jalan Soekarno Hatta.
Jumlah reklame yang diturunkan terdiri dari 17 reklame isidentil dan 1 reklame tetap.


Reklame yang ditertibkan kali ini merupakan reklame yang sudah habis masa ijinnya serta yang melanggar peletakan dari reklame tersebut.Pungkas Kasatpol PP

Check Also

Rapat Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pelaksanaan Kegiatan Rapat Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil …