Pasuruan, 18 September 2024
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan Berupaya Meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Perilaku Aparatur di Kelurahan dan Kecamatan, Khususnya Kepada Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dalam upaya Mengendalikan Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman serta Kenyamanan Lingkungan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah di Wilayahnya Untuk Meningkatkan Layanan bagi Masyarakat, khususnya urusan Keamanan Lingkungan dan Ketertiban Umum.
Maksud dan tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini antara lain, kegiatan sosialisasi ini bermaksud untuk Meningkatkan pemahaman Apartur di Kelurahan tentang Penertiban terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah. Dan memiliki tujuan untuk Menyamakan pemahaman dan langkah langkah Petugas Penertiban terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah sampai dengan kelurahan.
Adapun hasil yang diinginkan dari diadakannya sosialisasi kali ini antara lain :
1. Mengurangi Jumlah Pelanggaran Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pasuruan.
2. Diskusi dan Koordinasi Aparatur di Kelurahan sebagai Pengendali Penertiban terhadapPelanggaran Peraturan Daerah di wilayahnya.
3. pemahaman Petugas Penertiban terhadap Pelanggaran Peraturan sampai dengan kelurahan.