Pasuruan, 20 Juni 2024
Telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2024 yang bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Kelurahan Purworejo Kota Pasuruan dengan peserta sejumlah 204 orang. Peserta berasal dari masyarakat dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Purworejo dan Kecamatan Gadingrejo.
Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat Kota Pasuruan agar dapat turut aktif memerangi peredaran rokok ilegal, dan tujuan dari kegiatan tersebut yaitu agar masyarakat Kota Pasuruan dapat lebih memahami cukai, dan dapat mengidentifikasi pita cukai asli dan pita cukai palsu, sehingga peredaran rokok ilegal di Kota Pasuruan dapat ditekan.