Senin, 22 Agustus 2022 Satpol PP Kota Pasuruan melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) bunga yang nekat berjualan di bahu jalan jalan Hayam Wuruk kelurahan Kebonsari. Kegiatan penertiban dimulai dari jam 09.00-12.00 WIB dan ada 3 orang PKL bunga yang terjaring dalam kegiatan ini.
Beberapa PKL Bunga yang terjaringan diberikan arahan oleh petugas dan diberikan surat peringatan serta menandantangani surat pernyataan untuk tidak berjualan di wilayah-wilayah yang sudah dilarang.
Kegiatan ini rutin digelar untuk menghimbau para pedagang agar menaati aturan dan menjaga ketertiban sesuai dengan Perda no 02 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Tags #satpolpppaskotPASTI
Check Also
Study Comparasi “Peningkatan Kapasitas Satlinmas Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan pada Bidang Pelindungan Masyarakat Melakukan kunjungan dalam rangka kegiatan …