Satpol PP Pasuruan Kota_ Menindak lanjuti Surat Kementrian Dalam Negeri Nomor : 182.1/7967/BAK tanggal 16 Desember 2021 Prihal : Pelaksanaan Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda (Pola 300 JP) Tahun Anggaran 2022 dan Surat Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Nomor : 893.3/7211/423.202/2021 tanggal 29 Desember 2021 Prihal : Permohonan Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2022.
Pemerintah Kota Pasuruan mengirimkan Empat Orang, satu orang dari Disperindag Kota Pasuruan dan tiga orang anggota Satpol PP Kota Pasuruan atas nama Anwar Kholik, SH, Novel Amirudin, SH dan Sugeng Dwi Sulistiyono, SH mengikuti pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka akan mengikuti diklat mulai tanggal 9 maret s/d 22 april 2022 selama 45 hari.
Kami sudah mengirimkan tiga orang untuk mengikuti diklat PPNS di Pusdik Reserse Lemdiklat Polri Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka di Didik dan di latih untuk menjadi PPNS Penegak Perda ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Susilo Rifai, SE, MM.
Dengan adanya Diklat PPNS Penegak Perda ini di harapkan mereka menjadi PPNS yang berintegritas dan profesional serta handal dalam Penegakan Perda, sehingga proses Penegakan Perda dapat berjalan dengan baik dan urusan Pemerintahan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
Harapan Kepala Dinas Satpol PP Kota Pasuruan Bpk. Nur Fadholi, SH, MM, semoga tahun depan akan kembali mengirimkan anggotanya untuk mengikuti diklat serupa. Sehingga administrasi dan penyelenggaraan Penegakan Perda dapat berjalan serta terorganisasi dengan baik. (54M5U)