KEGIATAN PENERTIBAN PELANGGARAN PERDA DI KOTA PASURUAN

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan dengan 12 Personil(Kolaborasi Bidang Trantib dan Bidang Linmas) melaksanakan kegiatan Penertiban Papan Reklame, Baliho, Spanduk, Poster, Bangunan Liar dan PKL, Sesuai Peraturan Daerah :No. 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame, No.15 Tahun 2011 Tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan, No. 2 Tahun 2015 Tentang Jalan dan No. 5 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban.Pada hari Selasa tanggal 8 maret 2022 Jam 09.00 Wib. Lokasi Penertibannya di JL. Gajah Mada, JL. Panglima Sudirman, JL. Untung Suropati, JL. Dr.Wahidin Sudiro Husodo, JL. Pahlawan, dan JL. Patimura.Hasil Kegiatan yang di tertibkan 4 Spanduk, 4 Poster/ Benner, 3 kali Peringatan Lisan dan 4 kali memberi surat peringatan ke-1 terhadap Pelanggar (masa berlaku 7×24 Jam).


Adapun selama kegiatan Operasi Penertiban berjalan, Bpk. Roy Sidharta Wijayanto, S.Sos Mendapat Laporan dari Kepala UPT. Puskesmas Sekargadung melalui Via Whatsapp meminta bantuan untuk mengatasi Pasien ODGJ atas nama ZAHRO warga Sekargadung sedang marah – marah yang mengakibatkan Pasien dan para Karyawan Puskesmas terganggu sampai ada yang ketakutan. Setelah Petugas Satpol PP Kota Pasuruan berhasil menenangkan Zahro, lalu di Antar ke RSJ Lawang oleh Dokter Puskesmas yang menangani dengan di dampingi 2 Personil Petugas Satpol PP Khuzaemi dan Kasban.

About Satpolpp

Check Also

REKLAME DITERTIBKAN OLEH SATPOL PP

Menurut Plt. Kepala Satuan Polsii Pamong Praja Kota Pasuruan, Drs. Yanuar Afriansyah, MM.“Pelaksanaaan Penertiban ini …